peraturan tentang narkoba adalah. Permenkes No. peraturan tentang narkoba adalah

 
Permenkes Noperaturan tentang narkoba adalah • Pengertian Narkotika Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No

22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Mencabut : Permenkes No. Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 966)dicabut dan , dinyatakan tidak berlaku. Kerjakan dulu soal yang kamu anggap mudah. Narkotika menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah mengakomodir mengenai kejahatan narkotika, termasuk pula payung hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Peraturan mengenai narkotika saat ini ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotoprika, Dan Zat Adiktif Lainnya. . Bets adalah sejumlah Obat yang mempunyai sifat dan mutu yang seragam yang dihasilkan dalam satu siklus pembuatan atas suatu perintah pembuatan tertentu. 17 tahun 2002, dan kemudian digantikan pada tahun 2007 oleh Keputusan Presiden No. Narkotika menurut Pasal 1 Bab 1 UU No. Peraturan mengenai narkotika saat ini ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA. Syarat untuk rehabilitasi diatur berdasarkan aturan hukum rehabilitasi narkoba, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Peraturan Menteri Sosial Nomor 03 Tahun 2012 tentang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa setiap perbuatan yang tanpa hak berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan narkotika adalah bagian dari tindak pidana narkotika. 7. 5. Tulis namamu di sudut kanan atas. Narkotika adalah zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis,bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Syarat untuk rehabilitasi diatur berdasarkan aturan hukum rehabilitasi narkoba, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. 4. 6. Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Sanksi bagi pelaku pengedar Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 yang menyebutkan bahwa: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan. Dalam berbagai macam penelitian serta. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 2022. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENYELENGGARAAN TERAPI BUPRENORFINA. Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10. Menurut undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Berikut adalah beberapa penyebab umum yang dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba: 1. Disadari bahwa penyusunan naskah akademik peraturan daerah ini masih banyak. Rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam. Tugas BNN 4. Adapun penjelasan jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut: Narkotika; Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan. Beberapa di antaranya, adalah UU 5/1997 tentang Psikotropika, UU 22/1997 yang diperbarui dengan UU 35/2009 tentang Narkotika, dan Perpres 83/2007 tentang BNN. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik 4. Surat Keterangan Bebas Narkoba atau skbn adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang terbebas dari obat-obatan terlarang. Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan - 7 - fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Permenkes No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia. Profil Polri Informasi seputar profil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Narkotika sebanyak dua (2) kali sebagai upaya perbaikan peraturan tentang Narkotika. ABSTRAK: CATATAN:. 18. TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI. Badan Narkotika Nasional; 3. 6. Berikut ini bunyi Pasal 114 dan 115 dalam UU No. diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128); 3. Upaya pemberantasan narkoba (narkotika dan obat-obatan) masih menjadi pekerjaan rumah terberat di Indonesia. 8. 6. PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS RENCANA AKSI NASIONAL. 7 Tahun 1997 diperbaharui dengan disahkannya UU No. 1. tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi 4. PERATURAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG. Secara regulasi, UU Narkotika menyumbangkan berbagai permasalahan. UU ini melarang kita membawa, mendistribusikan, mengedarkan, menyimpan, dan menawarkan narkoba tanpa izin. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. Dilansir dari Peraturan Menteri Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,. 115 orang. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015. 1. Ketentuan tersebut bisa dibaca dalam Pasal 127 Ayat (3) UU Narkotika, yang menyatakan bahwa dalam hal penyalahguna dapat dibuktikan atau. PERATURAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023. Dampak negatif penggunaan narkoba. Peraturan Bersama Tahun 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan. 31 tahun 2014 yang telah diubah ke dalam Undang-undang No. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampaiPERATURAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG. 12. menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Situs Web Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional; Mengingat : 1. Kementerian Kesehatan. d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disingkat dengan UU Narkotika). 3. H. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk. dalam Undang-Undang tentang Narkotika. 1. Berdasarkan UU No 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13 yang dimaksud dengan pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis. id - 2 -. Tahun 1976 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi,maka perlu dibentuk Undang-undang baru tentang Narkotika;. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Dia menambahkan pelarangan narkoba dalam pandangan agama Islam adalah karena kandungannya bersifat memabukkan, dapat menghilangkan kesadaran, dan berpotensi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penyusunan. 000,-. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL PENGAWASAN DALAM RANGKA IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI. pencegahan dan pemberantasan Narkotika. Pasal 5 ayat (2) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan b. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BadanMenetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 3. Peningkatan eselonisasi Kepala Badan Narkotika. UU. go. 6. Dengan demikian, dapat kita artikan bahwa penyalahgunaan Narkoba adalah penggunaan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,maka kualitas sumber daya manusia Indonesia. TENTANG PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. 2. Mempererat. Pasal 2. 18. 2. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143); 2. Undang-undang Narkoba yang saat ini digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk. 11. Narkotika, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang. Peraturan Pemerintah No. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Pada dimensi kesehatan, penyalah guna narkotika diumpamakan sebagai orang sakit kronis bersifat candu, harus disembuhkan melalui rehabilitasi sedangkan pada dimensi hukum, penyalah guna adalah kriminal yang harus dihukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun. aldy rizqan. Definisi ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24); 6. Syarat ini wajib sebagai bahan pertimbangan seseorang dapat menjalani rehabilitasi atau tidak. Pada dasarnya penggunaan narkotika hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengobatan serta ilmu. Sanksi pidana didalam “Undang-Undang No. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Ka bu paten Dalam. Berdasarkan situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, berikut dampak negatif dari penggunaan narkoba: Kesehatan fisik. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,. B. Psikotropika adalah Obat baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantunganNarkotika. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, maka pecandu/pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. da2be576-31b5-42d4-b9ea-994ec6019b0e. Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika; Mengingat : 1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020. kemkes. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. adalah untuk: a. Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal secara luas. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 912/Menkes/Per/VIII/1997 tentang Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika,. Penyalahgunaan Narkoba yang selanjutnya disebut penyalahgunaan adalah pemakaian obat-obatan atau zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan dan dosis yang benar tanpa hak atau melawan hukum. Sistem Kewaspadaan Cepat adalah pemberitahuan secara cepat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ke otoritas negara lain atau sebaliknya tentang obat yang tidak memenuhi. 2. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik. Jumlah Dokumen 1. No. Kandungan isi dari Undang-undang tersebut antara lain terkait dengan hal-hal sebagai berikut: a. 2020. 4. Mengingat : 1. Penyebab penyalahgunaan narkoba sangat kompleks dan sering kali melibatkan berbagai faktor. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan. 2. Demikian definisi menurut Pasal 1 UU RI Nomor 35. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009. 9. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Belum Tersedia. Berbicara tentang narkoba tidak akan ada habisnya dan Presiden RI mengatakan bahwa negara Indonesia darurat narkoba. Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya. Sifat dari narkoba ini adalah bersifat memunculkan angan-angan yang dipaksakan seolah-olah sesuai dengan kenyataan walaupun hal itu tidak mungkin terjadi, contohnya penggunaan ekstasi. 7. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila. Jumlah pecandu kian hari makin meningkat, berdasarkan hasil penelitian Badan Nakotika Nasional (BNN) sekitar ± 5 juta yang menggunakan narkoba. Peraturan (JDIH) Layanan Rehabilitasi (SIRENA). Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. 13 2. Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dijelaskan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,. 1. Psikotropika. Beranda;. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan5. Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga VII (Pokja VII) secara marathon menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian 2 (dua) Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yaitu RPMK tentang Narkotika,. ABSTRAK: a. 6. Penggolongan Narkotika dapat dilihat dalam Lampiran I UU Narkotika yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (“Permenkes 20/2018”) bahwa tanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil.